BUKTI MEDIA — Sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama yang bergerak di sektor makanan, minuman, obat, dan kosmetik. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikat halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang pasar. Produk bersertifikat halal dinilai lebih aman, higienis, dan sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengurus sertifikasi halal melalui metode self declare, yakni pernyataan kehalalan yang diajukan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Apa Itu Metode Self Declare
Metode self declare adalah mekanisme sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi UMKM dengan produk berisiko rendah dan menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya. Dalam metode ini, pelaku usaha menyatakan secara mandiri bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal sesuai ketentuan.
Pendekatan ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi, menekan biaya, serta mendorong UMKM agar lebih mudah naik kelas. Meski bersifat pernyataan mandiri, proses self declare tetap melalui pendampingan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Syarat UMKM Mengajukan Self Declare
Tidak semua UMKM dapat menggunakan metode self declare. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, usaha harus termasuk kategori mikro atau kecil sesuai ketentuan pemerintah. Kedua, produk yang dihasilkan bersifat sederhana dan tidak mengandung bahan berisiko tinggi.
Selain itu, bahan baku yang digunakan wajib berasal dari daftar bahan halal atau telah memiliki sertifikat halal. Proses produksi juga harus sederhana dan tidak bercampur dengan bahan nonhalal. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas dasar.
Langkah Awal Pendaftaran Sertifikat Halal
Proses pengurusan sertifikat halal self declare dimulai dengan pendaftaran melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) milik BPJPH. Pelaku UMKM perlu membuat akun dan mengisi data usaha secara lengkap, mulai dari identitas pemilik, alamat usaha, hingga jenis produk yang dihasilkan.
Setelah itu, pelaku usaha mengunggah dokumen pendukung, seperti NIB, daftar bahan baku, serta proses produksi. Kelengkapan data menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda.
Peran Pendamping Proses Produk Halal
Dalam metode self declare, UMKM akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendamping ini berperan membantu pelaku usaha memahami standar halal, memastikan kelengkapan dokumen, serta memverifikasi kesesuaian proses produksi.
Pendamping PPH juga melakukan kunjungan atau pengecekan lapangan untuk memastikan bahwa pernyataan kehalalan yang diajukan sesuai dengan kondisi nyata. Hasil pendampingan ini menjadi dasar dalam proses verifikasi selanjutnya.
Proses Verifikasi dan Penetapan Halal
Setelah data dinyatakan lengkap, BPJPH akan melakukan verifikasi administratif. Jika tidak ditemukan kendala, berkas akan dilanjutkan ke tahap penetapan halal. Dalam metode self declare, penetapan dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh pendamping.
Proses ini relatif lebih cepat dibandingkan metode reguler, karena tidak memerlukan pemeriksaan laboratorium atau audit kompleks. Sertifikat halal kemudian diterbitkan dan dapat diunduh secara digital oleh pelaku usaha.
Manfaat Sertifikat Halal bagi UMKM
Memiliki sertifikat halal memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga membuka peluang kerja sama dengan ritel modern, marketplace, dan lembaga keuangan syariah.
Produk bersertifikat halal juga lebih mudah dipromosikan, baik di pasar lokal maupun nasional. Dalam jangka panjang, sertifikasi halal membantu UMKM meningkatkan daya saing dan memperkuat citra merek di mata konsumen.
Tantangan dan Kesadaran Pelaku UMKM
Meski proses self declare tergolong mudah, masih ada tantangan di lapangan. Sebagian pelaku UMKM belum memahami pentingnya sertifikasi halal atau merasa ragu dalam mengurus administrasi. Edukasi dan pendampingan berkelanjutan menjadi kunci agar semakin banyak UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini.
Pemerintah dan berbagai pihak terus mendorong sosialisasi agar pelaku usaha memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga peluang bisnis.
Dukungan Pemerintah terhadap UMKM
Pemerintah memberikan berbagai dukungan untuk mempercepat sertifikasi halal UMKM, termasuk program sertifikasi halal gratis dan pelatihan pendampingan. Langkah ini sejalan dengan target menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
Dengan kemudahan metode self declare, diharapkan semakin banyak UMKM yang terlibat dalam ekosistem halal dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.