Ammar Zoni Ungkap Bisnis Narkotika di Lapas Salemba Jakarta, Sebut Ganja Dijual Bebas

BUKT MEDIA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghadirkan drama dalam sidang lanjutan kasus dugaan narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni. Dalam persidangan pada Kamis (8/1/2026), Ammar memberikan sejumlah pengakuan yang mengejutkan publik dan media, termasuk soal peredaran ganja di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat — tempat ia dahulu ditahan sebelum akhirnya dipindahkan.

Pengakuan Ammar ini menarik perhatian karena dia menyatakan bahwa narkotika, termasuk ganja, dijual bebas di dalam rutan, dan menurut pengakuannya, ia bahkan pernah menggunakan ganja tersebut saat masih berada di blok hunian Rutan Salemba.

Ammar Zoni Ngaku Pernah Pakai Ganja di Dalam Rutan

Saat JPU mengajukan pertanyaan tentang penggunaan narkotika di penjara, Ammar secara terang‑terangan menjawab bahwa ia pernah menggunakan ganja ketika berada di Rutan Salemba. Ia menyampaikan pengakuan itu meski tidak bisa memastikan dari mana asal ganja yang digunakannya di dalam blok tahanan tersebut.

“Pernah memakai ganja di sana, dan itu sekitar setahun yang lalu pas baru‑baru masuk tahun 2023,” kata Ammar dalam persidangan.

Kesaksian ini mengejutkan banyak pihak karena menyiratkan potensi peredaran dan penggunaan narkotika di lingkungan tahanan.

Tawaran Jadi ‘Pengawas’ Narkoba Ditolak

Selain pengakuan soal pemakaian ganja, Ammar juga memberi keterangan lain yang membuka praktik narkotika di dalam rutan. Ia menyatakan bahwa salah satu teman satu selnya, berinisial Jaya, pernah menawarkan kepada Ammar untuk menjadi semacam pengawas atau penampung narkotika di dalam Rutan Salemba dengan imbalan uang Rp10 juta.

Ammar menolak tawaran itu dengan tegas, mengaku kapok berurusan dengan hukum serta tidak ingin kembali terseret dalam praktik ilegal tersebut. Ia bahkan sempat tertawa mendengar tawaran itu karena merasa tidak masuk akal dan berbahaya.

Kasus Peredaran Narkotika di Rutan Salemba

Kasus yang melibatkan Ammar Zoni bermula dari temuan narkotika yang dilakukan petugas Rutan Salemba pada 3 Januari 2025, ketika penggeledahan rutin menemukan sabu dan tembakau sintetis di dalam blok hunian. Ammar bersama lima tahanan lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyampaikan bahwa Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan dengan modus menyelundupkan sabu yang kemudian dibagikan kepada rekan sesama tahanan. Aparat menyebut pula adanya pemasok berinisial Andre yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pernyataan yang Membuka Tabir Peredaran di Penjara

Pengakuan Ammar tidak hanya soal penggunaan ganja, tetapi juga memberi gambaran tentang bagaimana praktik narkoba berjalan di dalam lapas. Menurut keterangannya, narkotika — terutama ganja — dipertukarkan dan dipakai di dalam sel, meskipun detail alur peredarannya masih terus didalami oleh penyidik dan jaksa.

Hal ini mengundang reaksi kuat dari publik, karena menunjukkan preseden bahwa narkoba bisa beredar di lingkungan yang seharusnya diawasi ketat. Sementara itu, pengacara Ammar menegaskan bahwa kliennya bukan merupakan pengedarnya, tetapi saksi yang memberikan informasi di persidangan.

Pindah Ke Lapas Nusakambangan Karena Risiko Tinggi

Kasus ini berdampak pada status penahanan Ammar Zoni sendiri. Pada Oktober 2025, petugas pemasyarakatan memindahkan Ammar bersama beberapa narapidana lain dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai fasilitas dengan pengamanan tingkat tinggi.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa perpindahan tahanan itu bagian dari tindakan keamanan karena Ammar dinilai sebagai tahanan berisiko tinggi, meskipun mereka juga menjelaskan bahwa kasus narkoba bukan semata peredaran di rutan.

Proses Hukum di Pengadilan

Di pengadilan, Ammar Zoni menghadapi dakwaan dalam Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa memaparkan bahwa bukti yang ditemukan di rutan menunjukkan adanya kepemilikan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba oleh Ammar bersama lima terdakwa lainnya, termasuk pengiriman sabu yang dibungkus di dalam bungkus rokok.

Majelis hakim membuka ruang sidang untuk umum, memberi kesempatan pihak terdakwa untuk membela diri dan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang menyertainya. Pengakuan Ammar soal ganja dan tawaran menjadi mata‑mata narkoba menjadi bagian dari pembelaannya di persidangan.

Reaksi Publik dan Pengawasan Lapas

Pernyataan Ammar Zoni telah memicu perhatian luas dari media dan publik. Banyak yang menyoroti tentang tata kelola keamanan di lembaga pemasyarakatan, serta potensi celah peredaran narkotika di dalam penjara. Isu ini membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya pengawasan ketat dan reformasi manajemen lapas agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.

Pihak rutan dan Ditjenpas sendiri telah menyatakan bahwa penggeledahan dan penemuan narkotika terjadi sebagai bagian dari razia rutin. Menurut mereka, inspeksi berkala dilakukan untuk menekan peredaran barang ilegal di lingkungan tahanan.

Pengakuan Ammar Zoni di ruang sidang tentang peredaran dan penggunaan ganja di dalam Rutan Salemba menambah dimensi baru pada kasus narkotika yang tengah dihadapinya. Meskipun Ammar menolak tawaran tampil sebagai bagian dari jaringan peredaran, keterangannya menunjukkan adanya peredaran narkoba di lingkungan lapas, termasuk ganja yang digunakan oleh penghuni tahanan.

Kasus ini tidak hanya berdampak pada nasib hukum Ammar Zoni, tetapi juga membuka perdebatan nasional tentang kondisi lembaga pemasyarakatan dan efektivitas pengawasan di dalamnya. Hingga kini, proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara pihak berwenang terus menyelidiki sejauh mana peredaran narkotika ini telah terjadi di lingkungan Rutan Salemba.

By admin