BUKTI MEDIA — Dalam sebuah pernyataan kuat yang menggetarkan dunia hukum dan pemberantasan korupsi Indonesia, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat strategi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi tantangan besar bagi negara. Pernyataan ini bukan sekadar jargon birokrasi, melainkan sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan kompromi dalam mengembalikan kekayaan bangsa yang dinilai hilang atau disalahgunakan akibat korupsi.
Dalam urgensi tersebut, Wapres menekankan pengesahan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai kunci strategi untuk memudahkan negara menyita dan memulihkan aset yang terbukti berasal dari korupsi. Ia mengingatkan bahwa pemulihan aset tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata, karena tanpa penguatan instrumen hukum yang tepat, kerugian negara akibat korupsi akan terus membebani pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Komitmen Tegas Pemerintah dalam Pemulihan Aset Korupsi
Wapres menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar upaya menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga memastikan seluruh kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk rakyat. Menurutnya, tanpa adanya langkah tegas seperti perampasan aset, efek jera kepada koruptor belumlah maksimal. “Koruptor harus dimiskinkan; bukan hanya dipenjara, tetapi seluruh aset hasil kejahatan harus kembali ke negara,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Pernyataan ini sekaligus menandai arah baru dalam strategi hukum Indonesia, di mana negara berusaha memaksimalkan pemulihan aset melalui mekanisme yang sah dan efektif. RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Pemerintah menilai pendekatan ini dapat meminimalisir kerugian negara dan meningkatkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
RUU Perampasan Aset: Instrumen Strategis Penegakan Hukum
Pentingnya RUU Perampasan Aset tidak lepas dari fakta bahwa korupsi kerap meninggalkan jejak aset berharga yang sulit disita melalui prosedur hukum saat ini. RUU ini dirancang untuk memberikan otoritas kepada negara dalam menyita aset yang terbukti terkait tindak pidana, bahkan dalam keadaan di mana pelaku sudah tidak dapat dipidana secara konvensional, misalnya karena meninggal dunia atau kabur ke luar negeri.
Wapres juga menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset selaras dengan komitmen internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang mengatur perampasan asset tanpa pemidanaan. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya bergerak sendiri, tetapi juga menempatkan dirinya sejajar dengan praktik terbaik dunia dalam upaya memulihkan aset dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Dampak Pemulihan Aset Bagi Keuangan Negara
Pemulihan aset hasil korupsi memiliki dampak langsung terhadap keuangan negara yang selama bertahun‑tahun mengalami bocor akibat praktik korupsi yang masif. Lembaga negara seperti Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah mencatat pemulihan aset dari berbagai tindak pidana yang mencapai hampir Rp20 triliun sepanjang tahun 2025, sebuah angka yang mencerminkan potensi besar dari strategi pemulihan yang maksimal.
Selain itu, langkah konkret seperti hibah aset koruptor kepada pemerintah daerah untuk penggunaan di fasilitas publik turut memperlihatkan wajah baru pemanfaatan aset korban korupsi. Misalnya, sejumlah lahan dan properti yang dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini digunakan untuk pendidikan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas layanan publik lainnya, bukti nyata bahwa kekayaan yang “dikuras” koruptor dapat kembali membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Tantangan dan Harapan di Balik Strategi Pemulihan Aset
Meski strategi pemulihan aset diperkuat, pemerintah tidak menutup mata terhadap tantangan yang ada, terutama terkait kekhawatiran tentang prinsip praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, Wapres menggarisbawahi pentingnya pembahasan RUU dilakukan secara komprehensif dan transparan, melibatkan berbagai pihak termasuk praktisi hukum serta masyarakat sipil, untuk memastikan regulasi yang dihasilkan kuat sekaligus adil.
Harapan besar pun tertumpuk pada keberhasilan strategi ini. Dengan instrumen hukum yang kuat, diharapkan upaya pemulihan aset akan menjadi penopang utama bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tidak hanya sebagai alat penegakan hukum tetapi juga sebagai bentuk nyata restitusi terhadap rakyat yang selama ini menjadi korban dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan dan keadilan sosial.
