BUKTI MEDIA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen. Dengan kenaikan ini, UMP DKI Jakarta mencapai Rp5.700.000 per bulan, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.370.000. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi tahunan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan pekerja.
Kenaikan ini diumumkan dalam rapat terbatas bersama Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yang melibatkan perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha. Keputusan ini disambut dengan beragam respons dari berbagai kalangan, terutama pekerja dan dunia usaha.
Pertimbangan Kenaikan UMP
“Menurut Pramono, kenaikan UMP 2026 mengacu pada formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Faktor utama yang dipertimbangkan meliputi”
- Inflasi Tahunan – Menyesuaikan daya beli pekerja terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.
- Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) – Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta menjadi indikator penting untuk menentukan kemampuan pengusaha membayar upah lebih tinggi.
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) – Penyesuaian upah agar mencerminkan standar hidup layak pekerja di ibu kota.
“Keputusan ini diambil agar pekerja tetap memiliki daya beli yang memadai, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi di Jakarta,” ujar Pramono saat konferensi pers di Balai Kota.
Respons Pekerja dan Serikat Buruh
Serikat pekerja di Jakarta menyambut kenaikan UMP dengan antusiasme tinggi, meskipun beberapa pihak menilai kenaikan ini masih perlu ditingkatkan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari yang terus meningkat.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Jakarta menyebutkan, “Kenaikan 6,17 persen cukup positif, tetapi pekerja berharap pemerintah dan pengusaha dapat terus memperhatikan biaya kebutuhan pokok yang meningkat pesat.”
Kenaikan UMP ini diyakini akan meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu penggerak ekonomi Jakarta.
Tanggapan Dunia Usaha
Di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan bahwa kenaikan UMP harus diimbangi dengan efisiensi operasional perusahaan. Beberapa pengusaha menyebutkan, kenaikan upah akan berdampak pada biaya produksi, sehingga diperlukan strategi manajemen yang tepat agar usaha tetap berkelanjutan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, kenaikan 6,17 persen masih berada dalam batas wajar dan sesuai dengan kemampuan dunia usaha di Jakarta. Apindo juga mendorong pemerintah untuk memberikan fasilitas atau insentif agar pengusaha tetap mampu membayar upah sesuai regulasi tanpa mengurangi daya saing bisnis.
Perbandingan dengan UMP Kota Lain
Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar 6,17 persen menjadikan ibu kota salah satu kota dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Kota-kota besar lain seperti Surabaya, Bandung, dan Medan juga mengalami kenaikan, tetapi persentasenya lebih rendah, rata-rata antara 4–5 persen.
Kenaikan signifikan ini sejalan dengan tingginya biaya hidup di Jakarta, termasuk harga sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan sehari-hari yang lebih mahal dibanding kota lain.
Dampak Kenaikan UMP terhadap Ekonomi Jakarta
Kenaikan UMP diperkirakan memiliki beberapa dampak positif, antara lain:
- Meningkatkan Daya Beli Pekerja: Pekerja memiliki lebih banyak pendapatan untuk kebutuhan sehari-hari dan konsumsi rumah tangga.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Peningkatan konsumsi dapat mendorong sektor ritel, kuliner, dan jasa.
- Menjaga Stabilitas Sosial: Upah yang layak membantu mengurangi ketidakpuasan pekerja dan potensi konflik industri.
Namun, dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah kenaikan biaya operasional bagi perusahaan, yang harus diimbangi dengan produktivitas dan inovasi manajemen agar bisnis tetap berjalan lancar.
Langkah Implementasi UMP 2026
Pemerintah DKI Jakarta menekankan bahwa implementasi UMP 2026 akan diawasi secara ketat. Dinas Tenaga Kerja akan memastikan pengusaha membayar upah sesuai ketentuan dan menindak pelanggaran.
Selain itu, pemerintah mendorong pengusaha untuk memberikan fasilitas tambahan seperti tunjangan kesehatan, transportasi, atau insentif produktivitas agar pekerja mendapatkan manfaat lebih dari kebijakan ini.
Kebijakan Upah Tahun Depan
Kenaikan UMP 2026 menjadi indikasi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha. Pemerintah menegaskan, formula kenaikan upah akan dipertahankan transparan dan berbasis data, sehingga tidak memberatkan pengusaha, tetapi tetap melindungi pekerja.
Selain UMP, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk memberikan upah sektoral atau UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota), yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dan kemampuan perusahaan di masing-masing wilayah.
Keputusan Gubernur Pramono Anung menaikkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17 persen menjadi Rp5,7 juta mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga daya beli, dan mendukung pertumbuhan ekonomi ibukota.
Meskipun kenaikan ini mendapat tanggapan beragam, baik dari pekerja maupun pengusaha, langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi konsumsi rumah tangga, stabilitas sosial, dan daya saing bisnis. Implementasi yang tepat dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar kebijakan UMP 2026 memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.
Dengan kebijakan ini, Jakarta tetap menjadi barometer pengupahan nasional, sekaligus menunjukkan arah pemerintah dalam membangun kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.