BUKTI MEDIA — Aktivitas parkir liar mobil travel di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, kembali memicu keluhan warga. Sejumlah kendaraan travel antarkota disebut kerap berhenti dan mangkal sembarangan di titik-titik keramaian seperti kawasan kampus, pusat kuliner, hingga persimpangan besar yang menjadi jalur utama mahasiswa dan masyarakat.
Situasi ini menyebabkan kemacetan, gangguan aktivitas pejalan kaki, serta risiko kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore. Selain itu, keberadaan parkir liar ini turut merugikan travel resmi yang memiliki lokasi pool berizin.
Kondisi tersebut akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Sumedang. Mereka menilai kegiatan parkir liar travel sudah berlangsung lama namun belum ditangani secara tegas, sehingga menimbulkan persepsi bahwa ada pembiaran.
DPRD Sumedang Minta Pemerintah Bertindak Cepat
Anggota DPRD Sumedang menegaskan bahwa persoalan parkir liar bukan hanya masalah ketertiban, tetapi juga menyangkut keamanan, keselamatan, dan kesetaraan usaha. Para pelaku travel resmi yang mematuhi aturan mengaku dirugikan karena mobil tanpa izin dapat dengan bebas menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.
DPRD menilai Pemerintah Kabupaten Sumedang harus turun tangan lebih tegas dalam merapikan sektor transportasi informal, terutama di wilayah padat seperti Jatinangor yang merupakan kawasan pendidikan dengan mobilitas tinggi. Penertiban dianggap perlu dilakukan tidak hanya melalui operasi sesekali, tetapi juga dengan sistem pengawasan berkelanjutan.
Beberapa anggota dewan bahkan menyoroti minimnya komunikasi langsung antara Pemkab dan operator travel resmi terkait penataan pergerakan moda transportasi antarkota. Menurut mereka, pemerintah harus menyediakan solusi jangka panjang agar tidak menimbulkan polemik baru.
Jatinangor Jadi Kawasan Padat Aktivitas Mahasiswa
Jatinangor dikenal sebagai kawasan pendidikan terbesar di Jawa Barat karena menjadi lokasi sejumlah kampus besar seperti Universitas Padjadjaran (Unpad), ITB Kampus Jatinangor, IPDN, dan IKOPIN University. Jumlah mahasiswa yang tinggal di wilayah ini mencapai puluhan ribu orang.
Mobilitas yang tinggi membuat permintaan transportasi antarkota terus meningkat, terutama menuju Bandung, Sumedang Kota, Cirebon, dan wilayah Priangan Timur. Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah operator travel tidak resmi yang mengambil penumpang tanpa izin trayek.
Namun, cara operasional mereka yang berhenti sembarangan menjadi penyebab berbagai masalah:
- Menimbulkan kemacetan di depan kampus dan kawasan ruko
- Mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan pengendara motor
- Membuat ketidakadilan bagi travel resmi
- Memicu risiko kecelakaan karena berhenti mendadak
DPRD melihat permasalahan ini semakin mendesak untuk ditangani sebelum menimbulkan konflik antara warga, mahasiswa, dan penyedia layanan transportasi resmi.
Pemkab Diminta Tingkatkan Pengawasan dan Penataan Lokasi Pool
Menurut DPRD, salah satu akar masalah parkir liar adalah kurangnya titik resmi bagi kendaraan travel untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Banyak operator tidak resmi memanfaatkan ruang publik karena penumpang lebih mudah diakses di area kampus.
DPRD menegaskan bahwa Pemkab harus menyediakan lokasi alternatif yang jelas, seperti:
- Terminal mini di sekitar Jatinangor
- Zona drop-off resmi
- Area parkir berbayar yang terintegrasi dengan kampus atau pusat komersial
Dengan penataan lokasi yang jelas, travel resmi dapat beroperasi tanpa terhambat kendaraan liar, sementara penumpang tetap memiliki kemudahan akses.
Selain itu, koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Satpol PP harus diperkuat. Penertiban tidak boleh hanya dilakukan saat ada keluhan, tetapi dijalankan sebagai rutinitas harian dengan sistem patroli dan penindakan tegas.
Pelaku Travel Resmi Harapkan Perlindungan Usaha
Operator travel berizin menyatakan bahwa keberadaan parkir liar telah berdampak pada penurunan pendapatan. Karena travel tidak resmi bebas mengambil penumpang di titik strategis, banyak penumpang memilih yang lebih dekat meskipun pelayanan tidak selalu memenuhi standar keamanan.
Mereka berharap Pemkab Sumedang mengimplementasikan aturan yang melindungi pelaku usaha yang taat hukum. Penindakan terhadap travel ilegal bukan hanya demi ketertiban lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga kualitas pelayanan transportasi di Jatinangor.
Sinergi Pemerintah, Kampus, dan Masyarakat Jadi Kunci Penyelesaian
DPRD menilai bahwa penanganan parkir liar tidak akan efektif jika hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan sinergi dengan pihak kampus, masyarakat, hingga pengelola kawasan komersial untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Kampus dapat membantu dengan mengatur zona khusus drop-off bagi mahasiswa, sementara masyarakat dapat melaporkan aktivitas parkir liar melalui kanal aduan resmi. Sementara itu, Pemkab dan aparat penegak aturan harus memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti.
Diharapkan Ada Keputusan Tegas untuk Jangka Panjang
DPRD Sumedang menegaskan bahwa penyelesaian masalah parkir liar travel di Jatinangor memerlukan kebijakan menyeluruh. Tidak cukup hanya melakukan razia sesekali, tetapi harus ada sistem penanganan berkelanjutan yang mencakup pembinaan, penyediaan lokasi resmi, dan penegakan aturan yang tegas.
Mereka berharap Pemkab segera mengeluarkan langkah konkret agar Jatinangor—sebagai pusat pendidikan nasional—memiliki sistem transportasi yang tertib dan aman.